JAM PIMPINAN KAPUSDIKLAT

Kamis, 11 Maret 2010 , Posted by DIKLATPIM TIGA DEP PU 23 at 01.58

Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Departemen Pekerjaan Umum dirintis sejak tahun 1951, dimulai dari terbentuknya Lembaga Pendidikan Pekerjaan Umum dan Tenaga, berdasarkan Keputusan Menteri PUT Nomor P.25/59/23 tanggal 17 Sepmtember 1951 dengan nama KURSUS KADER TEKNIK PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA (KUKAT-PUT) di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hampir bersamaan dengan terbentuknya Lembaga Pendidikan tersebut, Pimpinan Departemen memandang perlu mendirikan Lembaga Pendidikan Tenaga Teknik Tinggi guna mengatasi kelangkaan akibat “exodus” teknisi warna Negara Belanda saat itu. Berdasarkan Keputusan Menteri PUT Nomor 118/34/13 tanggal 26 September 1952 dibentuk LEMBAGA AKADEMI PENDIDIKAN TEKNIK (LAPT) berkedudukan diBandung. LAPT selanjutnya berganti nama AKADEMI TEKNIK PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA LISTRIK (ATPUT), berdasarkan Keputusan Menteri PUT Nomor Pppt 1/7/14 tanggal 16 November 1957. Unit Pendidikan dan Latihan di Pusat (Jakarta), dibentuk INSTITUT PENDIDIKAN PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA LISTRIK (IPPUTL) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/1967 dan disempurnakan dalam Peraturan Menteri PUTL Nomor 6/PRT/1968.

Sejarah 2Seiring dengan dinamika pembangunan yang ada pada awal Orde Baru, peran pendidikan dan pelatihan sebagai sarana untuk meningkatkan sumber daya manusia, menjadi perhatian pimpinan Departemen PUTL. Hal ini terlihat, antara lain dengan dimasukkannya PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (PUSDIKLAT) didalam susunan organisasi dan tata kerja Departemen PUTL (Keputusan Menteri PUTL Nomor 145/KPTS/1975 tanggal 2 Juni 1975).

Berdasarkan Keputusan Menteri PU Nomor 211/KPTS/1984 PUSDIKLAT mengalami penyempurnaan bersamaan dengan pengaturan kembali susunan organisasi dan tata kerja didalam tubuh Depertemen Pekerjaan Umum.

Bersamaan tuntutan reformasi di segala bidang dan dengan adanya perubahan paradigma baru, Departemen Pekerjaan Umum menjadi Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah berdasarkan Keputusan Menteri Kimbangwil Nomor 03/KPTS/M/XII/1999 tanggal 10 November 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja diantaranya Pusdiklat Kimbangwil. Kemudian pada tanggal 27 Agustus 2001 menjadi PUSDIKLAT PEGAWAI Kimpraswil dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 01/KPTS/M/2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah sampai dengan tahun 2005.

Seiring dengan terbentuknya Kabinet Indonesia Bersatu oleh Presiden RI dimana Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah kembali menjadi Departemen Pekerjaan Umum, maka dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005, Pusdiklat Pegawai Kimpraswil ditetapkan sebagai PUSDIKLAT DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM, sebagai unit kerja eselon-2 yang bertanggungjawab langsung kepada Menteri Pekerjaan Umum dibawah koordinasi Sekretariat Jenderal.

Bookmark and Share

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar