Jasa Marga Hitung Kenaikan Tarif Dua Tol 12 Persen

Rabu, 12 Mei 2010 , Posted by DIKLATPIM TIGA DEP PU 23 at 23.58


JAKARTA--MI: PT Jasa Marga (Persero) Tbk menghitung kenaikan tarif dua tol mencapai 11%-12%. Rencananya, tol Sedyatmo (bandara) dan Jakarta-Cikampek itu akan mendapat penyesuaian tarif tol pada akhir Mei 2010.

"Kalau hitungan kita, melihat inflasi dua tahun terakhir di wilayah itu sekitar 11%-12%. Jadi kemungkinan besaran kenaikan tarif tidak akan jauh dari 11%-12% itu," ungkap Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Frans S Sunito di Jakarta, Rabu (12/5).

Besaran kenaikan tarif yang pasti masih menunggu hasil evaluasi dan perhitungan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Mengenai jadwal, pihaknya telah menyurati Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto agar mendapat pengesahan kenaikan tarif pada Mei 2010.

"Kami usul supaya dapat kenaikan tarif akhir Mei, seperti dua tahun lalu. Lihat dari pengalaman sejauh ini tidak ada masalah karena aturan sudah ada, angka inflasi dari BPS (Badan Pusat Statistik). Hitungan sudah pasti. Mudah-mudahan Pak Menteri setuju timing yang kami ajukan," tutur dia.

Apabila kenaikan tarif dua ruas itu disetujui pada waktu yang diusulkan itu, kata dia, kontribusinya akan terlihat pada kuartal III tahun 2010. "Tapi tidak ada penambahan. Itu sudah masuk target pendapatan kita tahun ini Rp4,3 triliun. Selama 30 tahun kan kita sudah ada asumsi pendapatan dengan adanya kenaikan tarif. Kalau tarif tidak naik, semua target kita bisa berantakan dan meleset," ucap Frans.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto telah menyatakan akan menyetujui kenaikan tarif tiga ruas, dua di antaranya milik Jasa Marga, pada akhir Mei 2010. "Saya sudah bilang pada BPJT untuk memberikan hak mereka. Punya Jasa Marga juga akan kita setujui sesuai jadwal, tidak mau mundur dan melanggar,รข€ katanya.

Penyesuaian tarif ruas tol Jakarta-Cikampek sebelumnya diberlakukan sebesar 12,43% sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 322/KPTS/M/2008. Kenaikan tarif seharusnya dijadwalkan pada Maret 2008, tapi diundur hingga 30 Mei 2008. Saat ini, tarif tol Jakarta-Cikampek sepanjang 72,5 km sebesar Rp11.500 untuk golongan 1. Sementara untuk tol Sedyatmo kini diberlakukan sebesar Rp4500 untuk golongan 1.

Penyesuaian tarif itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan yang memberikan wewenang pada Menteri Pekerjaan Umum dalam pemberlakuan tarif awal dan penyesuaian tarif tol. Penyesuaian tarif yang dilakukan setiap dua tahun itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol. Regulasi itu memberikan wewenang pada BPJT untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. (DP/OL-04)

Bookmark and Share

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar