Garuda dan PLN Jalin Kerja Sama
JAKARTA, KOMPAS.com - Garuda Indonesia menggandeng PT PLN (Persero) bersinergi untuk bekerja sama dalam hal pengangkutan penumpang. Karyawan PLN yang ada di seluruh Indonesia akan mendapatkan diskon sebesar 15 persen saat bepergian dengan menumpang pesawat Garuda.
Bagi Garuda Indonesia kerja sama ini akan semakin meningkatkan pasarnya di bidang korporasi sementara bagi PLN akan mendapatkan jaminan dan kemudahan bagi karyawannya dalam melaksanakan perjalanan udara sehingga akan meningkatkan mobilitas karyawannya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilaksanakan Kamis (8/4/2010) oleh Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan di Jakarta.
"Karyawan PLN saat melakukan perjalanan dinas dapat menggunakan jasa penerbangan Garuda Indonesia, baik domestik maupun internasional dengan potongan harga khusus dan jaminan kemudahan layanan," kata Direktur Utama GaEmirsyah Satar.
Dijelaskannya, Garuda akan semakin meningkatkan pangsa pasarnya dibidang korporasi khususnya BUMN, selain menjadi bentuk dukungan terhadap kelancaran operasional PLN yang memiliki kantor dan karyawan di seluruh pelosok nusantara.
Sebelumnya, Emirsyah mengatakan, Garuda menetapkan target pendapatan dari corporate sales sebesar Rp 2 triliun dengan target 750 corporate partner.
Pada tahun 2009, Garuda Indonesia telah menadatangani kontrak corporate sales dengan 580 perusahaan besar di Indonesia dengan total pendapatan lebih dari Rp 600 miliar. Mengingat pangsa pasar korporasi semakin berkembang dan merupakan pasar potensial, maka Garuda Indonesia tetap fokus dalam membidik dan menggarap pasar korporasi sejak tahun 2003.
Menteri PU Desak Pemda Bereskan Tol Keseluruhan
JAKARTA--MI: Lambatnya progres pada proyek tol di Pulau Jawa membuat Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menginstruksikan secara khusus pada kepala daerah setempat. Materi instruksi berupa permintaan agar tidak ada prioritas pada pembangunan tol.
"Jangan hanya memikirkan pembangunan tol di wilayah tertentu saja. Bagian lain juga perlu dibangun supaya pengembangan kawasan bisa dipercepat," ungkap dia, Kamis (8/4).
Pembangunan jalan tol di wilayah Jawa Tengah selama ini difokuskan pada bagian timur. Proyek tol di bagian barat seperti Pejagan-Pemalang (57,5 km), Pemalang-Batang (39,2 km), dan Batang-Semarang (75 km) belum juga memasuki tahap konstruksi. Proses masih berkutat pada pembebasan lahan.
Hal yang sama terjadi pada jalur lintas selatan sepanjang 212,2 km. Jalur nasional yang melintasi Kabupaten Cilacap, Kebumen, Purworejo, dan Wonogiri itu baru terealisasi 22,3 km.
Permintaan percepatan itu memang akan ditindaklanjuti oleh masing-masing pemda. Namun, akan direalisasi setelah ruas tol prioritas terselesaikan. Misalnya, di Jawa Tengah, ruas tol bagian barat akan dikerjakan setelah Semarang-Solo (75 km) selesai dibangun. Ruas itu tercatat telah memasuki tahap pengadaan lahan 64% dan persiapan lelang konstruksi pada seksi II Ungaran-Bawen (9 km).
Untuk seksi I Semarang-Ungaran (14,1 km) sudah memasuki tahap konstruksi dengan progres paket I 60,48%, paket II 74,39%, dan paket III (18,8%). Pekerjaan proyek Semarang-Solo diprioritaskan karena menjadi jalur lalu lintas aktivitas ekonomi.
Percepatan yang dilakukan pada ruas itu berimbas pada kebutuhan tambahan dana sebesar Rp3 triliun. Namun, dia mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum tidak dapat memberikan tambahan dana. "Itu kan model PPP (public private partnership)," ujar dia.
Untuk model PPP, pemerintah hanya menanggung biaya pembebasan lahan. Sisanya dikerjakan oleh swasta sehingga tidak ada porsi dana APBN yang akan dialokasikan untuk proyek itu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung mengatakan, alokasi tambahan dari APBN sebesar Rp 600 miiar untuk percepatan ruas Bawen-Solo baru akan dianggarkan pada 2011.
Hal tersebut, kata dia, berkaitan dengan kelayakan tol yang berdasarkan perhitungan bisnis baru akan tercapai pada 2015.
"Itung-itungan bisnis, Bawen-Solo baru layak sebagai tol pada 2015. Hanya kalau ingin dipercepat, bantuan dari PU baru akan dialokasikan 2011," ucap dia. (DP/OL-02)
PU Amankan Aset di Sulsel
Terdapat tiga lokasi yang memerlukan pengamanan aset tanah dan bangunan, yakni Badoka, Panaikang, dan Macini.
Demikian diungkapkan Ketua Tim Optimalisasi Pemanfaatan Aset Kementerian PU yang juga Staf Ahli Menteri PU (Sampu) II, Ismanto dalam Kegiatan Koordinasi Pengamanan Aset Kementerian PU di Makassar.
Ismanto menambahkan, permasalahan mendasar dari pengelolaan aset tanah adalah pemanfaatannya oleh pihak yang tidak berhak dan terjadinya penyerobotan. Oleh karena itu, untuk seluruh aset tanah Kementerian PU yang sudah disertifikatkan sebaiknya segera dilakukan pemasangan patok, pagar dan papan nama untuk pengamanan. "Selain tanah, penertiban aset lainnya yang tengah dilakukan yaitu rumah-rumah Negara," tegasnya.
Kepala Pusat Pengelolaan Badan Milik Negara (BMN) Setjen Kementerian PU Eddy Putra mengatakan, untuk tanah dan bangunan di Badoka harus dilakukan penataan ulang kembali asetnya masing-masing Satminkal.
Sementara untuk optimalisasi pemanfaatan aset dilakukan dengan mencermati potensi dan prioritas pemanfatan aset tersebut.
Sekretaris Ditjen Penataan Ruang, Ruchyat Deni Dj mengungkapkan, di tahun 2009 Ditjen Penataan Ruang telah melakukan pengamanan aset berupa pemagaran dan pemasangan papan nama untuk tanah seluas 2000 m2 di Badoka. Selain itu juga dilakukan renovasi bangunan kantor eks. Pusat Informasi dan Dokumentasi dan P2R. Diharapkan bangunan kantor tersebut nantinya dapat menunjang kegiatan P2R Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Di akhir kegiatan Ismanto berharap agar berbagai permasalahan dan temuan, baik saat pelaksanaan maupun kunjungan lapangan pada ketiga lokasi dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing Satminkal. Tentunya dengan langkah-langkah yang konkrit dan terkoordinir.
Turut hadir dalam kegiatan ini, yaitu Sampu III, Dirjen Cipta Karya, Dirjen Penataan Ruang, perwakilan dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan.
SEKJEN PU MENUTUP KONREG WILAYAH TIMUR
SEKJEN PU MENUTUP KONREG WILAYAH TIMUR
Konsultasi Regional (Konreg) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Timur yang telah berlangsung selama 2 (dua) hari antara Pemerintah Pusat dan Pemda, ditutup oleh Sekretaris Jenderal Kementrian PU Agoes Widjanarko Rabu (7/3) di Manado. Konreg yang dihadiri 17 (tujuh belas) Pemerintah Propinsi di Wilayah Timur, telah menuntaskan suatu tahap proses sinkronisasi, koordinasi, dan integrasi program dalam rangka meningkatkan sinergi antar bidang pembangunan, dan sinergi antara Pusat dan Daerah dan antar Daerah.
Dalam sambutannya Agoes mengatakan, yang paling penting dalam usulan program 2011 adalah memfokuskan pada 4 isue strategis di wilayah timur yakni upaya peningkatan kualitas lingkungan permukiman, penanggulangan kemiskinan, percepatan pembangunan infratruktur selain untuk mendukung pertumbuhan ekonomi juga untuk pemerataan pembangunan, mengantisipasi isu lingkungan yang difokuskan pada konservasi dan lingkungan hidup.
Lebih lanjut Agoes menjelaskan bahwa program tahun depan, diprioritaskan untuk mengamankan kondisi infrastruktur secara nasional, penanganan aset PU yang telah terbangun agar tetap berfungsi optimal, menuntaskan pekerjaan yang committed/tahun jamak serta penyelesaian pekerjaan lanjutan.
Sekjen PU berpesan kepada Bappeda dan Dinas PU di wilayah timur agar hasil dari Konreg ini dapat dikonsolidasikan dengan Pemda dan Pemkot, karena selain usulan APBN dari Kementrian PU, terdapat juga bantuan Pemerintah Pusat untuk provinsi melalui DAK. “Hasil Konreg ini sangat penting bagi pembahasan dalam musrenbang nantinya,”ujarnya.
Evaluasi Kapet
Menyinggung masalah KAPET (Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu) dikatakan, dari 13 Kapet yang ada di Indonesia, 12 Kapet berada di Indonesia Timur. Karena itu pengembangan Kapet di Indonesia Timur menjadi sangat penting. “Kapet ini sudah lama ada program dan pengelolanya. Kapet merupakan trigger (pemicu-red) untuk masing-masing wilayah,”kata Agoes Widjanarko. Karenanya, pengembangan Kapet juga bergantung pada Pemerintah Daerah, bukan hanya Pemerintah Pusat saja,”ujarnya. Menurut Agoes Kapet yang telah ada itu harus dievaluasi, apakah sudah dapat menjadi trigger bagi daerah itu. “Kalau tidak, kita hentikan saja,”ujarnya. Jadi evaluasi Kapet harus ada tiap tahunnya.
Agoes mengatakan, rencana tata ruang sudah di-perda-kan maka Kapet menjadi perwujudan tata ruang. Karenanya, kapet harus punya rencana investasi untuk 3 tahun ke depan. “Kalau sudah jelas rencananya, maka dapat dihitung share antar Pusat dan Daerah,”ujarnya.
“Harapan saya Koreg 2011 ke depan ditugaskan penyusunan PJM di Kapet itu,”kata Agoes. Yang terpenting adalah Kapet perlu jelas atau tidak. (Lis)
Pusat Komunikasi Publik
080410
ReviewReviewReviewReview PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Menurut Mathis Wackernagel (1996) dalam Supadmo, Arif Sigit (2001), dalam bukunya “Ecologycal Footprint” menyatakan bahwa peningkatan penduduk serta peningkatan konsumsi materi dan energi - menjadi lambang kemakmuran- di satu pihak ; namun di pihak lain terjadi keterbatasan sumber daya. Di seluruh dunia telah terjadi proses desertifikasi sebesar 6.000.000 ha/tahun. Proses deforestasi 17.000.000 ha/tahun. Proses erosi dan oksidasi tanah 26.000.000.000 ton/tahun serta proses hilangnya spesies-spesies tertentu sebesar 17.000 jenis/tanam.
Dari data di atas dpat kita lihat bahawa pembangunan tidak saja menghasilkan manfaat tetapi juga resiko. Pencemaran dan pengrusakan adalah dua resiko yang tidak dapat dihindari dalam rangka menjalankan pembangunan. Akibat pembangunan manusia sebagai penghuni Bumi ini paling tidak saat ini telah berhutang sekitar antara 16 trilyun dollar AS hingga 54 trilyun dollar AS pertahun, atau rata-rata 33 trilyun dollar AS atau kurang lebih Rp.66.000 trilyun setahun untuk segala materi “gratis” seperti udara, air dan pangan, demikian hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Robert Constanza dan disponsori oleh National Centre for Ecological Analysis and Synthesis di Santa Barbara, California (Kompas, 16 Mei 1997). Perkiraan inipun lanjut mereka adalah perkiraan minimum.
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukkanya. Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan. Pencemaran dan perusakan lingkungan menyebabkan timbulnya gangguan kesehatan dan kurang nyamannya kehidupan dan bahkan bisa mengancam kehidupan manusia.
Masalah pencemaran lingkungan yang berakibat kualitas SDA menurun karena pembangunan yang selama ini dilakukan secara konvesional, dengan cara memacu pertumbuhan dan aktivitas ekonomi sehingga mengakibatkan terjadi peningkatan eksploitasi sumber daya alam (SDA). Peningkatan eksploitasi SDA akan mengakibatkan kerusakan alam, tanah, air, udara dan keanekaragaman hayati baik secara langsung maupun bertahap. Dari masalah inilah kemudian orang sadar bahwa perlu adanya pemikiran yang mempertimbangkan kelestarian SDA dan lingkungan agar pembangunan ini berkelanjutan. Konsep ini dikenal dengan “pembangunan berkelanjutan” yang menyatakan bahwa pembangunan ini harus memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Menurut UU No. 23 Tahun 1997, Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi yang akan datang.
Saat ini sangat diperlukan pembangunan yang tepat dalam pengelolaan air, sering kali sumber daya air diperlakukan sebagai sumber mineral sehingga dieksploitasi besar-besaran tanpa memperhatikan konsep pelestariannya.
Beberapa waktu lalu, Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim menyebutkan, parahnya krisis sumber daya air akibat penyedotan air tanah secara berlebihan, lebih khusus di wilayah Jakarta. Dengan tingkat pengambilan air tanah sebesar 33 juta kubik setiap tahun, diperkirakan pemanfaatan potensi air tanah Jakarta secara aman hanya sampai 10 tahun mendatang.
Mengutip analisis Bank Dunia, jika efisiensi pengelolaan air tidak ditingkatkan, pada musim kemarau akan terjadi defisit air irigasi sebesar 22 milyar meter kubik. Di kawasan Jabotabek, krisis air ditandai dengan rendahnya tingkat pelayanan fasilitas air bersih. Di Jakarta sendiri, pelayanan fasilitas air bersih baru menjangkau 43 persen dari total penduduk.
2.2 Sumber Daya Air
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air, Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. Pengelolaan sumberdaya air didefinisikan sebagai aplikasi dari cara struktural dan non-struktural untuk mengendalikan sistem sumberdaya air alam dan buatan manusia untuk kepentingan/manfaat manusia dan tujuan-tujuan lingkungan (Kodoatie Robert J dkk, 2002).
Sumber daya air merupakan bagian dari sumber daya yang mempunyai sifat yang sangat berbeda dengan sumber daya alam lainnya. Air adalah sumber daya yang terbarui, bersifat dinamis mengikuti siklus hydrologi yang secara alamiah berpindah-pindah serta mengalami perubahan bentuk dan sifat. Tergantung dari waktu dan lokasinya, air dapat berupa zat padat sebagai es dan salju, dapat berupa air yang mengalir serta air permukaan. Berada dalam tanah sebagai air tanah, berada di udara sebagai air hujan, berada di laut sebagai air laut, dan bahkan berupa uap air yang didefinisikan sebagai air udara.
Dewasa ini permasalahan yang cenderung dihadapi oleh pemerintah maupun masyarakat dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumberdaya air meliputi ; (1) adanya kekeringan di musim kemarau dan kebanjiran di musim hujan; (2) persaingan dan perebutan air antara daerah hulu dan hilir atau konflik antara berbagai sektor; (3) penggunaan air yang berlebihan dan kurang efisien; (d) penyempitan dan pendangkalan sungai, danau karena desakan lahan untuk pemukiman dan industri; (e) pencemaran air permukaan dan air tanah ; (f) erosi sebagai akibat penggundulan hutan.
Permasalahan air yang semakin komplek ini menuntut kita untuk mengelolah sumberdaya air sehingga dapat menunjang kehidupan masyarakat dengan baik. Berdasarkan UU No 7/2004 tentang Sumberdaya Air, Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.
2.3 Pengelolaan Sumberdaya Air
Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan, bahwa :
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat secara adil dan merata”. Selanjutnya pasal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bahwa:
1. Sumber Daya Air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat serbaguna untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di segala bidang baik sosial, ekonomi, budaya, politik maupun bidang ketahanan nasional
2. Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun, dan kebutuhan air yang cenderung meningkat sejalan dengan perkembangan jumlah penduduk dan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, sumberdaya air harus dikelola, dipelihara, dimanfaatkan, dilindungi dan dijaga kelestariannya dengan memberikan peran kepada masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan sumberdaya air.
3. Pengelolaan sumberdaya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Pernyataan pasal-pasal kedua undang-undang di atas mengingatkan kepada pengelola sumberdaya air tentang pentingnya peran air bagi kehidupan manusia dan lingkungannya. Hal tersebut jelas terlihat dalam permasalahan krisis air Jakarta, di mana permasalahan pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane sebagai pemasok air baku bagi Jakarta sangat berkorelasi dengan permasalahan ekosistem di wilayah sekitarnya, yaitu Kawasan Jabodetabek-Punjur.
Salah satu cara yang harus diperhatikan dalam pengelolaan air adalah pengelolaan yang berdasarkan pada ‘watershed’ (Daerah Aliran Sungai/DAS). Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Dengan pengelolaan air berdasarkan DAS maka diharapkan akan tercipta kesinambungan sumber daya air karena air tidak bisa dilihat satu bagian wilayah saja. Pengelolaan air pada suatu daerah tidak bisa begitu saja hanya memperhatikan variabel–variabel hidrologis pada wilayah itu saja. Bahkan, pengelolaan Waduk Saguling untuk keperluan PLTA, misalnya, tidak bisa hanya memperhatikan variabel–variabel disekitar waduk. Seluruh masalah pengelolaan sumber daya air harus memperhitungkan keseluruhan DAS karena bagaimanapun juga bahkan sebuah titik di ujung terluar DAS pun memiliki pengaruh terhadap keberadaan dan kualitas air di sungai utama. Jadi Pengelolaan sumber daya air yang bersifat parsial harus ditinggalkan.
Selain itu, untuk mengelola sumber daya air berbasis DAS ini, kita harus mengacu pada aspek–aspek yang ada dalam DAS tersebut. “Bukan hanya dibatasi pada aspek fisika saja. Tapi juga sosial–budaya, kualitas air, aktivitas industri, politik, ekonomi, demografi (kependudukan).
2.4 Peran Pemerintah Dalam Pengelolaan Sumberdaya Air
Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945, RUU SDA mengamanatkan bahwa sumber daya air dikuasai oleh negara dan di-pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Atas penguasaan sumber daya air oleh negara tersebut, negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan melakukan pengaturan hak atas air. Penguasaan negara atas sumber daya air tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional daerah setempat.
Seperti yang kita ketahui selama ini air digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan , untuk pertanian rakyat yang berada dalam sistem irigasi. Pengambilannya tidak memerlukan izin dari pemerintah pusat atau daerah. Dengan tidak diperlukannya izin tersebut, maka dinas atau instansi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan sumberdaya air harus memperhitungkan dengan cermat kebutuhan air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian, serta sisa ketersediaan air yang ada, sebelum menetapkan dan memberikan alokasi air untuk keperluan perusahaan dan keperluan lainnya.
Pengusahaan sumberdaya air merupakan salah satu lingkup pendayagunaan sumberdaya air, dengan maksud sebagai upaya pemanfaatan sumberdaya air untuk tujuan usaha dan atau menunjang kegiatan usaha.
Dalam UU No 7/2004 mengatur bahwa sumberdaya air yang meliputi satu wilayah sungai secara keseluruhan (dari hulu ke hilir) hanya dapat dilaksanakan oleh BUMN/BUMD pengelolah sumberdaya air atau kerja sama antara keduanya. Dengan ketentuan tersebut tidak mungkin ada pratek pengalihan, penyerahan atau pelimpahan pengelolaan sumberdaya air suatu secara keseluruhan kepada pihak swasta atau perorangan. Sebagai contoh, Perum Jasa Tirta I di Malang dan Perum Jasa Tirta II di Purwakarta adalah BUMN pengelolah sumberdaya air yang dibentuk berdasarkan peraturan peraturan pemerintah. Usaha pengelolaan sumberdaya air juga dapat dilakukan oleh pihak swasta, usaha perorangan, badan usaha atau kerja sama antar badan usaha (seperti PLN, PDAM). Meskipun demikian peran pengusahaan ini hanya sebatas pada penggunaan air di lokasi tertentu sesuai dengan alokasi yang ditentukan dalam perizinan yang diberikan pemerintah pusat atau daerah.
Hal yang perlu kita perhatikan adalah bahwa pemerintah tidak melakukan “pengalihan saham perusahaan kepada pihak swasta”. Artinya pihak swasta dan perorangan tidak dapat dikatakan menguasai sumber airnya. Pemerintah akan mengatur alokasi air baku untuk kegiatan usahanya. Hal ini juga diperkuat dengan adanya kewajiban pengusahaan sumberdaya air untuk melakukan konsultasi publik atas rencana pengusahaan sumberdaya air yang bersangkutan, sebelum rencana tersebut dimintakan izinnya kepada Pemerintah pusat/daerah.
2.5 Model Pengelolaan Air Di Jepang
Jepang yang terletak di wilayah Sirkum-Pasifik mempunyai keunikan karakteristik sumberdaya air tersendiri. Daerah ini memiliki sungai-sungai pendek dan tergolong curam mengakibatkan pola distribusi siklus air menjadi sangat unik. Banyaknya gunung dan bukit serta sungai yang sempit dan curam tersebut mengakibatkan hujan yang jatuh di daerah hulu mengalir dengan cepat ke laut dan yang terserap kedalam tanah hanya dalam jumlah yang terbatas. Rata-rata curah hujan di Jepang setiap tahunnya di atas 1600 mm, yang terjadi pada musim hujan antara bulan Juni-Oktober. Faktor curah hujan yang tergolong tinggi serta tingkat kemampuan menahan air tanah yang rendah mengharuskan pemerintah Jepang membuat bangunan penangkap/penahan air dalam jumlah besar, mulai dari bendungan raksasa sampai ke kolam-kolam penampungan air skala mikro.
Pemerintah Jepang telah menghabiskan banyak biaya untuk pembangunan bendungan dan kolam penampungan air dalam upayanya untuk memaksimalkan penangkapan air hujan. Menurut hasil survey saat ini tercatat lebih dari 2.650 dam (ketinggian >15 m) telah dibangun di Jepang, dengan daya tampung air mencapai 26.9 milyar meter kubik. Selain dam, embung penampung air juga banyak dibangun dengan peruntukan utama untuk mengairi lahan pertanian. Pembangunan waduk dalam jumlah besar tersebut menempatkan Jepang sebagai negara ketiga terbesar di benua Asia dalam hal jumlah bendungan setelah China dan India, atau peringkat pertama dalam hal rasio antara jumlah bendungan per luas wilayah. Pembangunan bendungan dalam jumlah besar tersebut tidak hanya ditujukan untuk keperluan penampungan air saja namun bersifat multifungsi, misalnya untuk pengendalian banjir, tempat pemeliharaan ikan, rekreasi dan lain-lain. Pembangunan bendungan dan kolam penampungan air di Jepang pada satu sisi memberi keuntungan dalam kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air untuk aktifitas pertanian, industri maupun perumahan.
Proses distribusi air di Jepang didukung oleh jaringan irigasi yang mantap dengan disertai kesadaran yang tinggi dari para petani dalam kegiatan irigasinya. Jaringan irigasi di Jepang sebagian besar terdiri dari line canal dimana semua struktur salurannya dibuat dari beton dan dirancang khusus untuk tahan gempa. Secara umum, bangunan irigasinya terdiri dari bendung yang berfungsi untuk menaikkan air pada ketinggian tertentu untuk kemudian dialirkan ke saluran irigasi melalui bangunan bagi. Bangunan irigasi di Jepang juga dilengkapi dengan sarana drainase yang berfungsi untuk membuang kelebihan air.
Rancangan fasilitas irigasi dan drainase yang sangat kokoh dan lengkap tersebut tentu saja membawa konsekuensi pada meningkatnya jumlah saluran dan biaya konstruksi dan pemeliharaan saluran-saluran tersebut. Berdasarkan hasil survei keberadaan fasilitas irigasi pada tahun 1995, didapatkan bahwa panjang saluran utama dari bangunan irigasi di Jepang tercatat sebesar 40.000 km, dan apabila saluran tersier ikut dimasukkan menjadi 400.000 km . Panjang saluran tersebut tercatat tiga kali lebih besar dari total panjang sungai di Jepang dan dua kali panjang jalan tol negara dan jalan prefektur.
Namun demikian terlepas dari keberhasilan tersebut usahatani di Jepang juga dihadapkan pada permasalahan kelangkaan tenaga kerja di bidang pertanian serta meningkatnya beban petani untuk mengelola aset irigasi yang berbiaya tinggi. Biaya pengelolaan aset irigasi tersebut akan terus membengkak seiring menuanya umur fasilitas tersebut. Oleh karena itu dalam menyiasati permasalahan tersebut, manajemen irigasi di Jepang saat ini lebih diarahkan kepada pemeliharaan dan perawatan aset-aset yang ada dengan disertai perbaikan efisiensi penggunaan air. Selain itu juga dilakukan upaya rasionalisasi terhadap aset yang akan diperbaiki dengan terlebih dahulu mempertimbangkan tingkat keuntungan yang diperoleh terhadap biaya pengeluaran untuk perbaikan fasilitas.
Manusia yang Menyukai Neraka
Ketua sebuah pengajian meminta maaf kepada penceramah karena jamaah yang hadir dalam pengajian tersebut tidak banyak. Ia semula mengharapkan agar jamaah yang datang dapat mencapai ribuan orang, tetapi ternyata hanya ratusan orang. Ia khawatir apabila penceramah kecewa dengan jumlah yang sedikit itu.
Apa komentar penceramah tersebut? Ia justru bersyukur dan tidak merasa kecewa. Katanya, ''Memang calon penghuni surga itu jumlahnya lebih sedikit dibandingkan calon penghuni neraka.'' Ia pernah membaca koran bahwa di Ancol diadakan pagelaran maksiat. Yang hadir dalam pesta kemungkaran itu mencapai 700 ribu orang. Kendati pesta itu dimulai jam delapan malam, pengunjung sudah mulai datang sejak jam satu siang.
Penceramah kemudian bertanya kepada para hadirin, ''Apakah ada pengajian yang dihadiri oleh 700 ribu orang?'' Hadirin pun serentak menjawab, ''Tidak ada.'' Ia kemudian bertanya lagi, ''Apakah ada pengajian yang dimulai jam delapan malam, tetapi jamaahnya sudah datang jam satu siang?'' Hadirin kembali serentak menjawab, ''Tidak ada.'' Penceramah kemudian berkata, ''Itulah maksiat, dan inilah pengajian. Kalau ada pengajian dihadiri oleh ratusan ribu orang, boleh jadi pengajian itu bermasalah.''
Ia juga mencontohkan dakwah Nabi Nuh AS. Beliau berdakwah selama hampir seribu tahun, tetapi pengikut beliau hanya 40 orang. ''Karena itu, kalau yang datang di pengajian ini mencapai ratusan orang, itu sungguh sudah bagus. Dan, begitulah calon-calon penghuni surga,'' tambahnya.
Lebih jauh, ustaz yang masih muda itu menyampaikan sebuah hadis tentang apa yang akan terjadi pada hari kiamat. Dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa nanti pada hari kiamat, Nabi Adam AS akan dipanggil oleh Allah SWT. Beliau diperintahkan oleh Allah SWT untuk memisahkan anak-cucunya, mana yang akan masuk surga dan mana yang akan masuk neraka. ''Ternyata,'' kata Nabi Muhammad SAW selanjutnya, ''Dari seribu anak-cucu Adam, 999 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan) masuk neraka, dan hanya satu yang masuk surga.''
Ia kemudian mengajak jamaah untuk mengamati perilaku manusia setiap hari. ''Coba kita amati kehidupan manusia sehari-hari. Kita lihat mereka di pasar, pusat perbelanjaan modern atau mal, televisi, dan di mana saja. Ternyata lebih banyak yang senang bermaksiat daripada yang taat kepada Allah SWT. Orang bohong, penipu, ada di mana-mana, sementara yang shalat di masjid sepi-sepi saja. Ternyata manusia itu lebih menyukai neraka daripada surga.''
Reformasi Birokrasi, Syarat Mutlak Pelayanan Publik dan Berantas Korupsi
Akuntabilitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi di semua level birokrasi bisa menjadi indikator keberhasilan reformasi birokrasi.
Kaitan antara reformasi birokrasi, pelayanan public dan pemberantasan korupsi menegemuka dalam Dialog A21 yang bertajuk “Membangun Kembali Akuntabilitas Pelayanan Publik di Indonesia dalam Penciptaan Human Security” hasil kerja sama The Habibie Center (THC) dengan AccountAbility London, Selasa (19/12).
Muladi, Ketua Dewan Pengurus THC menyatakan bahwa reformasi birokrasi di Indonesia belum berjalan dengan maksimal. “Indikasinya adalah buruknya pelayanan publik dan masih maraknya perkara korupsi yang mewarnai media massa,” ujarnya.
Kendati demikian, Gubernur Lemhanas itu menyatakan salut kepada pemerintah daerah yang sudah mampu memperbaiki layanan publik. Menurut dia, secara umum dapat dikatakan reformasi birokrasi di daerah tersebut sudah berhasil. Semangat otonomi daerah sangat membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya.
Pernyataan Muladi diamini oleh I Gede Winasa, Bupati Jembrana. Winasa menyebutkan otonomi daerah telah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dan terobosan-terobosan mujarab dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Otonomi daerah membuka peluang bagi daerah untuk maju,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, nama Kabupaten Jembrana dalam beberapa tahun terakhir ini menjadi primadona dalam setiap seminar, diskusi, lokakarya dan aktivitas ilmiah lain terkait dengan prestasinya dalam memberikan pelayanan kebutuhan dasar rakyatnya. Hukumonline mencatat prestasi Jembrana dalam membebaskan seluruh biaya pendidikan tingkat dasar (SD) hingga menengah atas (SMA). Belum puas dengan itu, Pemkab Jembrana juga membebaskan biaya kesehatan kepada rakyatnya dengan mengikutsertakan rakyatnya pada program Jaminan Kesehatan Jembrana (JKJ). Selain itu, Pemkab Jembrana juga melakukan penguatan ekonomi rakyat secara langsung program penyediaan dana bergulir dan dana talangan.
Kebijakan yang dikeluakan oleh Pemkab Jembrana ibarat oase di tengah gurun. Bagaimana tidak? Di tengah meningkatnya angka putus sekolah (drop out) akibat mahalnya biaya pendidikan; dan banyaknya rakyat yang menderita mal nutrisi akibat melambingnya biaya kesehatan, Pemkab Jembrana malah memutuskan untuk menggratiskan biaya kebutuhan dasar masyarakat itu.
Hebatnya lagi, Winasa menejelaskan bahwa kebijakan itu dikeluarkan bukan karena Jembrana memiliki PAD yang besar dan aset ekonomi yang kaya raya. “Dilihat dari PAD, Jembrana adalab kabupaten termiskin. Tidak pernah ada dollar amerika maupun yen jepang yang masuk ke kabupaten kami”.
Lantas apa kunci sukses Jembrana? Winasa menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahannya, ia menggunakan ‘Manajemen DOA’. “Manajemen DOA dimaksud adalah Efisiensi Dana, Orang dan Alat”. Selain itu, faktor lain yang mendorong kesuksesan Jembrana tak lain adalah keseragaman pola pikir aparat pemerintahannya yang menganggap dirinya tidak lain sebagai pelayan masyarakat.
Roy V. Salomo, Ahli Administrasi Negara Universitas Indonesia, mengatakan bahwa buruknya pelayanan publik di Indonesia antara lain disebabkan ketiadaan perangkat hukum yang mengatur standarisasi pelayanan publik yang harus dipenuhi pemerintah.
Lebih lanjut Roy menjelaskan sebenarnya pemerintah bersama dengan DPR sedang menyusun RUU Pelayanan Publik yang memberikan standarisasi pelayanan publik. “Sayang, pembahasan RUU ini mandeg. Padahal pemerintah di daerah membutuhkan RUU ini” ujarnya. Bahkan, lanjut Roy, ada kecenderungan di kalangan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU ini.
Selain masalah ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur, Roy menengarai hambatan juga datang dari organisasi birokrasi itu sendiri yang rata-rata cenderung menunjukkan perilaku korup. “Berdasarkan penelitian mahasiswa saya di SAMSAT Jakarta, disana banyak terjadi penyelewengan. Ini menunjukkan birokrasi kita masih setengah hati dalam melakukan pelayanan publik”.
Sementara itu, Anwar Ibrahim, Mantan Deputi Perdana Menteri yang juga hadir dalam dialog ini, menyoroti bagaimana hebatnya daya rusaknyua korupsi dalam kehidupan masyarakat. “Korupsi menghambat birokrasi untuk melakukan pelayanan publik”.
Mengenai korupsi, Anwar mengakui bahwa korupsi memang sudah menjadi persoalan mendasar di beberapa negara, tidak hanya di Indonesia. Meski demikian, ia tidak sepakat jika ada pernyataan yang mengatakan bahwa korupsi tidak mungkin bisa dihapuskan dan dilepaskan dari suatu birokrasi pemerintahan.
Ia mencontohkan Hongkong yang pada sekitar tahun 1960an tekenal dengan korupsinya, namun kini menjadi negara yang terkenal bersih dari korupsi. Anwar menjelaskan ada beberapa kunci keberhasilan Hongkong. “adanya suatu komisi nasional yang independen dalam pemberantasan korupsi kemudian diperkuat dengan dana dan resources yang cukup serta tenaga yang tegas dan terlatih”.
Selain perbaikan pada level birokrasi, Anwar juga mengatakan pentingnya peran pers untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan. Mengenai peran pers, Anwar mengakui bahwa Indonesia beruntung memilkiki pers yang sudah bebas mengekspresikan pendapat, satu hal yang menurutnya tidak terdapat di Malaysia.
source : www.hukumonline.com [20/12/06]
Remunerasi Bukan Kenaikan Gaji
’’Karena ada saja case by case yang seperti itu. Itu tetap harus ditindak. Tapi jangan karena itu reformasi birokrasi jadi berhenti,’’ ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian M Hatta Rajasa usai melantik pejabat eselon I dan II di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta.
Munculnya kasus ini juga membuat remunerasi yang dilakukan pemerintah dianggap kurang berhasil. Sebagian masyarakat pun meminta remunerasi dibatalkan. Namun, Hatta mengatakan, remunerasi yang dilakukan di sejumlah kementerian merupakan konsekuensi logis dari sebuah reformasi birokrasi. ’’Remunerasi ini jangan dianggap sebagai suatu tambahan atau kenaikan gaji, melainkan bagian dari sebuah pelaksanaan reformasi birokrasi,’’ kata Hatta.
Reformasi birokrasi, lanjut Hatta, ada tim penilainya. Tim penilai banyak sekali. Karena itu, tidak semua atau belum semua kementerian menerima remunerasi. Dalam reformasi birokrasi tersebut, kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, ada yang disebut debirokrasi. Masalah-masalah organisasi, sumber daya manusia, dan bisnis proses ada key performance indicator (KPI)-nya.
’’Kalau itu semua sudah, remunerasi itu mengikuti saja,’’ terang pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, ini.
Hatta berharap, masyarakat harus bisa memilah-milah masalah yang terjadi. Misalnya kasus penggelapan pajak yang dilakukan Gayus Tambunan. Persoalan yang dilakukan mantan staf di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini adalah masalah hukum.
’’Kita jangan menggeneralisasi sesuatu. Kita dudukkan dalam porsinya. Jangan terus kita menggeneralisasi,’’ pinta pria berambut putih tersebut.
Disinggung mengenai evaluasi reformasi birokrasi, kata Hatta, semuanya sudah ada tim yang menangani. Tim tersebut cukup kuat untuk memberikan penilaian. Jangan sampai reformasi birokrasi berhenti. Meskipun dalam melakukan reformasi birokrasi tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan.
’’Reformasi birokrasi terus-terusan, karena pada akhirnya ada sesuatu yang kita sebut self responsibility. Perilaku yang menyangkut integritas, misalnya antikorupsi,’’ papar mantan Menteri Perhubungan tersebut.Dijelaskan Hatta, kontribusi pajak untuk pendapatan pemerintah memang besar. Namun, kasus yang terjadi tidak lantas mengurangi jumlah pendapatan pemerintah. Apalagi, jika kasus ini bisa diselesaikan aparat penegak hukum. ’’Menteri Keuangan sudah mengatakan reformasi birokrasi tetap berjalan. Saya mendukung itu, ada saja kasus-kasus yang terjadi. Itu semua harus ditindak. Bukan lantas karena itu, reformasi birokrasi berhenti. Yang lain kan terus berjalan,’’ tegas mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN & RB) EE Mangindaan menilai, pemberian remunerasi atau tunjangan kinerja bagi birokrat tidak akan mengubah mental korup. Remunerasi hanya menjadi dukungan bagi aparatur untuk bekerja lebih baik dan profesional.
’’Seketat apapun sistem yang pemerintah buat, kalau mental aparaturnya sudah jelek tidak akan jalan sistemnya. Pemberian remunerasi sebenarnya untuk meningkatkan kinerja aparatur agar fokus pada pekerjaan dan tidak melakukan hal menyimpang,’’ kata Mangindaan.
Namun demikian, Mangindaan meminta agar masyarakat tidak apriori dan menyamaratakan bahwa pemberian tunjangan kinerja sia-sia. Sebab, di beberapa instansi banyak juga aparatur yang kinerjanya bertambah baik. Menurut mantan Ketua Komisi II DPR ini, hasil laporan audit BPK maupun laporan sistem akuntabilitas kinerja atas instansi pemerintah menunjukkan adanya grafis peningkatan.
Sedangkan Deputi Bidang SDM dan Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli Naibaho mengatakan, dalam pemberian remunerasi itu tim reformasi birokrasi harus lebih memperketat pengawasan.
Jika ditemukan ada aparatur negara yang melakukan tindakan pelanggaran harus direkomendasikan agar remunerasinya dipotong atau tidak diberikan sama sekali. ’’Pengawasan ini menjadi sesuatu yang sangat penting dalam reformasi birokrasi. Di Ditjen Bea dan Cukai pada zamannya Anwar Supriyadi juga pernah terjadi. Meski dapat remunerasi tinggi, sebagian mereka tetap korup, sampai akhirnya Pak Anwar, sekarang sudah pensiun, memanggil KPK untuk sidak,’’ terang dia. (art/cdl)
WISATA KULINER PASCA DIKLATPIM III
Waduhhhh...........alhamdulilah neeh siang2 ada yang ngajakin makan..? walaupun dalam dunia maya akyuu bangga juga neeh banyak yang ngajakin makan siang di wilayah atau daerah masing-masing..?Yang ngajakin makan siang kali ini Boss Kita Dari Jakarta yg kebetulan saja pasca diklat beliau sudah wisata kuliner ke Makasar. tampak dalam gambar ini Maak Kita Asmawati dan Pakciek Robin SP..yang di jepret sama Jek...klek girls...Badriana Djamaluddin..
Ehh....Maak...bagi2 tuh makanan nya..si ZEZEPS Bloom Makan Siang neeh...?
Makan siang kok gak nawarin Buk Ii sama Pak Permana yah....?? awas loh kuwalat....Kayak siapa tuh...yg kena Tuah nya ZEZEPS...? Wakkkakakakakk.....
Kisah Seekor Babi yang Jadi 185 Produk
UNTUNGNYA GAK MEROKOK YG PAKE FILTER EUY,..JADI HALAL-HALAL AJA YAH PAKCIEK,,,?
VIVAnews - Penemuan penggunaan darah babi dalam pembuatan filter rokok ditemukan peneliti Belanda, Christien Meindertsma, secara tak sengaja. Perempuan ini sebenarnya sedang meneliti seekor babi berkode "Pig 05049" di sebuah peternakan di Belanda.
Di laman pribadinya, Meindertsma menyatakan telah meriset selama tiga tahun semua produk yang dihasilkan dari seekor babi tersebut. Hasil riset itu kemudian dibukukan, lengkap dengan grafik dan gambar produk, kemudian dipamerkan dalam sebuah pameran.
Tujuannya sederhana, menunjukkan pada orang bagaimana sebuah produk dibuat dan "dibungkus" dan dari mana dia berasal, sehingga orang bisa tahu. Untuk menunjukkan itu, Meindertsma mendekati subjek ke skala satu ekor binatang yang dalam hal ini seekor babi bernama "Pig 05049."
Setelah kematian babi tersebut, jasadnya dikapalkan dalam beberapa bagian ke penjuru dunia. Beberapa bagiannya tetap dalam bentuk dan fungsi aslinya (sebagai daging), sebagian lagi berubah secara dramatis.
Meindertsma mengikuti produk itu, mulai dari perusahaan yang menangani hewan mati sampai ke perusahaan kecil yang memproduksi sesuatu menggunakan bagian dari jasad itu. Perempuan itu mencatat jasad itu menjadi 185 produk berbeda! Mulai dari bubuk mesiu, sabun, obat, kertas foto, katup jantung, cat mobil, permen karet, porselen, yogurt, marshmellow, kosmetik, rokok, kondisioner, sampai biodiesel. Tak lupa Meindertsma menampilkan foto-foto produk itu.
Apa pelajaran yang diperoleh perempuan asal Rotterdam ini? "Banyak tahapan antara bahan mentah dan produk akhir di produksi komersil modern. Karena banyak tahapan, pengetahuan menghilang. Sebagai contoh, peternak babi tak tahu semua produk akhir yang terbuat dari babi mereka karena mereka tak tahu babi itu dibawa ke mana," kata perempuan 29 tahun lulusan Akademi Desain Eindhoven itu.
Meindertsma pun sekarang memilih produk yang diproduksi secara lokal. Baju hangatnya sekarang buatan Belanda, bukan lagi Selandia Baru.
Dan ketekunan Meindertsma membuahkan sebuah penghargaan: Index Award 2009. Dan risetnya juga menggelinding menjadi soal sensitif: terungkapnya 185 produk mengandung babi yang diharamkan Islam dan Yahudi.


