Tinjau Kembali Remunerasi PNS

Selasa, 30 Maret 2010 , Posted by DIKLATPIM TIGA DEP PU 23 at 09.19

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus Gayus Tambunan yang membuka kebobrokan di lingkungan Pengadilan Pajak perlu dijadikan kesempatan untuk meninjau kembali program remunerasi di jajaran Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Program remunerasi didesain khusus untuk menghilangkan perilaku korup pada PNS, namun kasus Gayus meruntuhkan cita-cita tersebut.

Anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Minggu (28/3/2010). Menurut Dia, kasus Gayus Tambunan mengisyaratkan kegagalan program remunerasi dalam meredam perilaku korup dalam tubuh pemerintah. Presiden perlu mengoreksi kebijakan remunerasi ini agar tidak menjadi pemborosan anggaran.

Daripada memprioritaskan pada program remunerasi, akan lebih produktif jika memperbaiki pola rekruitmen PNS (Pegawai Negeri Sipil). "Misalnya, selain mencari calon PNS yang pintar, harus juga memprioritaskan aspek akhlak dan budi pekerti," ungkapnya.

Ini perlu ditekankan karena program remunerasi yang dimulai di Kementerian Keuangan tersebut akan diadposi oleh beberapa kementerian dan lembaga nonkementerian.

Sengketa pajak menyebabkan realisasi penagihan tungakan pajak oleh pemerintah terhambat hingga 75 persen dari total pajak yang kurang bayar. Aparat pajak hanya bisa menagih kembali tunggakkan pajak maksimal 25-30 persen pada setiap tahunnya.

Sebab, jika ada perbedaan pendapat, antara aparat pajak dan wajib pajak, maka akan timbul sengketa pajak. Itu terjadi kalau wajib pajak merasa keberatan dengan besaran pajak yang ditagihkan. Keberatan tersebut biasanya dilimpahkan ke Pengadilan Pajak.

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan, hingga 19 Februari 2010, ada 1,8 juta wajib pajak yang masih menunggak kewajiban senilai Rp 44 triliun. Piutang pajak ini timbul karena wajib pajak memilih bersengketa dengan Ditjen Pajak karena tidak terima dengan tagihan pajak yang mereka peroleh.

Sebelumnya, Ditjen Pajak memublikasikan tunggakan pajak wajib pajak badan mencapai Rp 17,5 triliun. Sekitar 33,7 persen dari total tunggakan pajak sebanyak Rp 52 triliun hingga akhir tahun 2009. Tunggakan pajak itu tercatat dari 100 perusahaan, yang dilaporkan dalam lima tahun terakhir 2009.

Sebagai penunggak, wajib pajak belum bisa dikenai tindak pidana pajak karena mereka masih berhak mengajukan keberatan atas tagihan pajak yang diterima Ditjen Pajak. Jika keputusan Ditjen Pajak atas keberatan itu tidak memuaskan, wajib pajak masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atau kasasi hingga ke Mahkamah Agung.

Setelah proses di badan peradilan tuntas, maka kedua belah pihak, baik Ditjen Pajak maupun wajib pajak, harus mengikuti putusannya. Sebagai contoh, jika Ditjen Pajak dinyatakan menang di pengadilan pajak, wajib pajak wajib membayar tagihan yang dibebankan.

Jika dalam proses penagihan ada perlawanan dari wajib pajak, Ditjen Pajak akan meminta bantuan pihak kepolisian. Kerjasama dengan Polri dilakukan karena aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak tidak diberi kewenangan untuk menahan, menangkap, atau menyendera wajib pajak.

Bookmark and Share

Currently have 0 komentar:

Leave a Reply

Posting Komentar